RiauKepri.com, PEKANBARU- Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat tidak boleh didiamkan karena menyangkut hak kolektif komunitas untuk mempertahankan identitas, budaya, wilayah, bahasa, dan sistem nilai yang diwariskan secara turun-temurun.
Pernyataan itu disampaikan Datuk Seri Taufik saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Komunitas Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Riau secara daring, Rabu (10/6/2026).
Menurut Datuk Seri Taufik, masyarakat adat bukan kelompok yang hidup di masa lalu, melainkan bagian dari bangsa yang terus berkembang hingga saat ini. Karena itu, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi salah satu ukuran kualitas peradaban sebuah bangsa.
“Perjuangan HAM dalam masyarakat adat bukan semata soal tanah atau budaya, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan sosial,” kata
Datuk Seri Taufik.
Dijelaskan Datuk Seri Taufik, konstitusi telah memberikan dasar yang kuat bagi pengakuan masyarakat adat melalui Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Pengakuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau yang mengakui karakteristik adat dan budaya Melayu.
Namun, Datuk Seri Taufik, menilai pelaksanaan perlindungan hak masyarakat adat di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya konflik agraria akibat tumpang tindih lahan dengan sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun proyek pembangunan.
Selain itu, sambung Datuk Seri Taufik, masyarakat adat juga menghadapi ancaman hilangnya ruang hidup akibat degradasi lingkungan, erosi budaya karena arus globalisasi, serta keterbatasan pengakuan formal terhadap sejumlah komunitas adat.
Mantan wartawan itu juga menyoroti belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah bertahun-tahun berada di parlemen. Meski demikian, Datuk Seri Taufik, melihat adanya peluang untuk memperkuat perlindungan HAM masyarakat adat melalui meningkatnya kesadaran publik, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital untuk mendokumentasikan warisan budaya, serta keterlibatan generasi muda adat dalam menjaga identitas budaya mereka.
Tantangan ke depan, menurut Datuk Seri Taufik, semakin besar, mulai dari dampak perubahan iklim, ekspansi ekonomi yang tidak berkelanjutan, homogenisasi budaya hingga ancaman hilangnya pengetahuan tradisional yang selama ini menjadi kearifan lokal masyarakat adat.
Terkait hal itulah, Datuk Seri Taufik, mengajak seluruh pihak untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Yang diperlukan adalah komitmen bersama untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Datuk Seri Taufik. (RK1)







