Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Riau

LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat

badge-check

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: ist) Perbesar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat tidak boleh didiamkan karena menyangkut hak kolektif komunitas untuk mempertahankan identitas, budaya, wilayah, bahasa, dan sistem nilai yang diwariskan secara turun-temurun.

Pernyataan itu disampaikan Datuk Seri Taufik saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Komunitas Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Riau secara daring, Rabu (10/6/2026).

Menurut Datuk Seri Taufik, masyarakat adat bukan kelompok yang hidup di masa lalu, melainkan bagian dari bangsa yang terus berkembang hingga saat ini. Karena itu, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi salah satu ukuran kualitas peradaban sebuah bangsa.

“Perjuangan HAM dalam masyarakat adat bukan semata soal tanah atau budaya, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan sosial,” kata
Datuk Seri Taufik.

Dijelaskan Datuk Seri Taufik, konstitusi telah memberikan dasar yang kuat bagi pengakuan masyarakat adat melalui Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Pengakuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau yang mengakui karakteristik adat dan budaya Melayu.

Namun, Datuk Seri Taufik, menilai pelaksanaan perlindungan hak masyarakat adat di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya konflik agraria akibat tumpang tindih lahan dengan sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun proyek pembangunan.

Selain itu, sambung Datuk Seri Taufik, masyarakat adat juga menghadapi ancaman hilangnya ruang hidup akibat degradasi lingkungan, erosi budaya karena arus globalisasi, serta keterbatasan pengakuan formal terhadap sejumlah komunitas adat.

Mantan wartawan itu juga menyoroti belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah bertahun-tahun berada di parlemen. Meski demikian, Datuk Seri Taufik, melihat adanya peluang untuk memperkuat perlindungan HAM masyarakat adat melalui meningkatnya kesadaran publik, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital untuk mendokumentasikan warisan budaya, serta keterlibatan generasi muda adat dalam menjaga identitas budaya mereka.

Tantangan ke depan, menurut Datuk Seri Taufik, semakin besar, mulai dari dampak perubahan iklim, ekspansi ekonomi yang tidak berkelanjutan, homogenisasi budaya hingga ancaman hilangnya pengetahuan tradisional yang selama ini menjadi kearifan lokal masyarakat adat.

Terkait hal itulah, Datuk Seri Taufik, mengajak seluruh pihak untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Yang diperlukan adalah komitmen bersama untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Datuk Seri Taufik. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau

21 Juli 2026 - 21:03 WIB

Rida K Liamsi Laporkan Dugaan Penipuan dan Pengalihan Aset ke Polda Riau, Sengketakan Tanah di Jalan Arifin Ahmad

20 Juli 2026 - 19:02 WIB

Empat Daerah di Riau Tuntas Bayar Gaji dan TPP ke-13, Siak Masuk Daftar Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

20 Juli 2026 - 15:33 WIB

Di Ruang Sidang, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada UAS: “Saya Menyeret Nama Beliau”

20 Juli 2026 - 12:16 WIB

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Trending di Pekanbaru