Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri Meranti Turunkan Delapan Pecatur Terbaik pada Kejurprov Riau 2026 Atasi Overkapasitas, 78 Warga Binaan Asal Batam Dipindahkan ke Tanjungpinang Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Malam Ini, Bersempena Tahun Baru Islam LAMR Gelar Zikir Bersama

Bengkalis

Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

badge-check


					Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: ist) Perbesar

Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MYF (19) dan FN (19) pada Kamis (18/6/2026).

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Primadona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pil ekstasi diperoleh dari tersangka lainnya yang turut diamankan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tutup Kompol Primadona. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Diamankan dan Sabu 4,22 Gram Disita

18 Juni 2026 - 11:08 WIB

Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

16 Juni 2026 - 11:27 WIB

Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba

16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Trending di Bengkalis