Menu

Mode Gelap
BMKG Prakirakan Cuaca Kepri Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan pada Rabu, 17 Juni 2026 RELIMA Angkatan 2026 Menggelar Kegiatan, Dengan Tema “Membaca Masa Depan Kundur” Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Polsek Kundur Gelar Tausiyah, Yasinan dan Do’a Bersama Bupati Aneng Lantik 120 CPNS Formasi 2024 Jadi PNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik Ambil Momen Tahun Baru Islam, Siaran LAMR-RRI Mengudara Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

badge-check


					Tersangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Berkat informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A alias AJ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program P4GN. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba

16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Sungai Pakning

15 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Kelapapati, Pengedar Diamankan

15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polsek Pinggir Panen Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2026

15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Bengkalis