Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri Meranti Turunkan Delapan Pecatur Terbaik pada Kejurprov Riau 2026 Atasi Overkapasitas, 78 Warga Binaan Asal Batam Dipindahkan ke Tanjungpinang Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Malam Ini, Bersempena Tahun Baru Islam LAMR Gelar Zikir Bersama

Bengkalis

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Diamankan dan Sabu 4,22 Gram Disita

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pinggir. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika sebelumnya di wilayah Semunai.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap (bong), serta lima unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiga tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

18 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

16 Juni 2026 - 11:27 WIB

Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba

16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Trending di Bengkalis