Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri Meranti Turunkan Delapan Pecatur Terbaik pada Kejurprov Riau 2026 Atasi Overkapasitas, 78 Warga Binaan Asal Batam Dipindahkan ke Tanjungpinang Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Malam Ini, Bersempena Tahun Baru Islam LAMR Gelar Zikir Bersama

Uncategorized

Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Kundur

badge-check


					Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist) Perbesar

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist)

RiauKepri.com, KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasus pencurian, pertama kasus pembobolan kabel jaringan listrik di kilo meter 4 dan ke dua pembobolan AC di rumah toko Jalan Sunario kilo meter 2 Tanjungbatu Kundur.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula, ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026).

Tim buser Polsek Kundur menangkap pelaku berinisial SN (29) bersama barang bukti kabel yang disimpan pelaku dalam karung guni begitu juga komponen sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban tim buru seragam Polsek Kundur cepat merespon, dan mengetahui ciri-ciri pelaku, tanpa berlama-lama tim berhasil membekuk SN dan barang bukti tanpa perlawanan.

Sedangkan kasus ke dua pembobolan AC, terduga berinisial H juga di tangkap tim busur Polsek Kundur tanpa perlawanan, alat bukti yang diamankan berupa seperangkat peralatan AC, ujar Sarianto.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan korban, kerja tim buser yang luar biasa, gerak cepat, tanggap, begitu juga informasi dari masyarakat, ujar Sarianto.

Gerak cepat tim buser Polsek Kundur merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam mengayomi masyarakat.

Selain itu sambung Sarianto, kepolisian tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kundur, agar masyarakat terasa nyaman, ujar Sarianto yang dekat dengan para jurnalis ini dan tokoh masyarakat.

Ia menyebutkan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, pencurian itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, ujar Sarianto.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses pemeriksaan, ujar Sarianto.

Pelaku sambung Sarianto akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rektor Unilak Lantik Revnu Ohara dan Walhidayat Pimpin Prodi Bisnis Digital Periode 2026-2030

15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Raih Wings Pejalan Kaki, Belasan Pramuka Bantara SMAN 1 Jemaja Jalani Perjalanan Ekstrem 25 Kilometer

14 Juni 2026 - 13:01 WIB

Lagi, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR dan Klinik Terapung Gratis di Rupat Utara

12 Juni 2026 - 19:01 WIB

Budi Daya Ikan Kakap Putih di Desa Sawang Laut Sangat Menjanjikan

12 Juni 2026 - 07:55 WIB

Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Meranti Dituntut Hukuman Mati

12 Juni 2026 - 06:44 WIB

Trending di Uncategorized