Menu

Mode Gelap
KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi

Nasional

KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan

badge-check


					Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: net) Perbesar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen agar segera menyerahkan diri setelah keduanya belum ditemukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuansing, Riau. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik hingga kini masih menelusuri keberadaan kedua pejabat tersebut agar proses hukum dapat berjalan efektif.

“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Budi, hingga saat ini tim KPK belum berhasil menemukan lokasi keberadaan Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen. “Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sembilan orang diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” kata Budi.

KPK menyebut masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi juga mengungkapkan operasi tangkap tangan di Kuansing berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. “Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan pengembangan perkara dan memburu keberadaan Bupati Kuansing serta Sekda Kuansing guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (RK1/berbagai sumber)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital

30 Juni 2026 - 19:24 WIB

Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi

30 Juni 2026 - 16:54 WIB

KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka

30 Juni 2026 - 14:12 WIB

Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing?

30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Kuansing