RiauKepri.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Selasa (30/6/2026), yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah dan berdampak pada pelaksanaan program digitalisasi pendidikan nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Sebagai pejabat negara, Nadiem dinilai tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta kooperatif mengikuti proses hukum.
Hakim Purwanto juga menyampaikan salinan lengkap putusan akan diserahkan kepada para pihak pada keesokan harinya. Menurut dia, putusan tersebut juga akan diunggah sehingga dapat diakses oleh masing-masing pihak.
“Dan untuk putusan, diawal kami sampaikan, bahwa putusan ini sudah lengkap, dan akan kami serahkan besok, sudah bisa terupload untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian, untuk putusan hari ini dinyatakan selesai, dan ditutup,” ungkap dia dan kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Saat majelis hakim beranjak meninggalkan ruang sidang, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan interupsi. “Yang mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Majelis hakim pun tak menghiraukan, interupsi tersebut dan terus melangkah menuju pintu keluar. “Loh kenapa mesti buru-buru yang mulia, takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” tutur Ari.
*Kronologi Persidangan*
Perkara bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. Jaksa menduga pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan riil sekolah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem kemudian didakwa turut bertanggung jawab karena dianggap berperan dalam pengambilan kebijakan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama program digitalisasi pendidikan.
Persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, replik jaksa, hingga duplik sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara disertai denda serta uang pengganti yang nilainya lebih besar dibandingkan putusan akhir. Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. (RK6/*)







