Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

MK Putuskan Pilkada Langsung, Bukan Lewat DPRD

badge-check

Gedung  Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: net) Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” pada Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat dikabulkan. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku, sekaligus menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar frasa “secara langsung dan demokratis” tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka berpendapat, tanpa adanya penegasan tersebut, norma dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikann adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang secara langsung timbul akibat berlakunya norma yang diuji.

MK juga menegaskan bahwa isu mengenai perubahan mekanisme Pilkada menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi. Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum mekanisme Pilkada langsung di tengah munculnya berbagai wacana mengenai kemungkinan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

20 Agu 2026 - 08:14 WIB

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Ahmad Muzani dan Jejak Panjang Bersama Pers: Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

18 Agu 2026 - 19:05 WIB

Ahmad Muzani dan Jejak Panjang Bersama Pers: Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Ternyata: Anak Kampar Juara Sayembara Logo HUT ke-81 RI?

18 Agu 2026 - 17:05 WIB

Ternyata: Anak Kampar Juara Sayembara Logo HUT ke-81 RI?

Penyair Perempuan Indonesia (PPI) Gelar Pulang ke Kampung Tradisi ke-6 di Kuningan, Rekam Jejak Budaya Lewat Puisi

6 Agu 2026 - 07:26 WIB

Penyair Perempuan Indonesia (PPI) Gelar Pulang ke Kampung Tradisi ke-6 di Kuningan, Rekam Jejak Budaya Lewat Puisi

Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

6 Agu 2026 - 06:21 WIB

Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan
Trending di Meranti