Menu

Mode Gelap
KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing? Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota MK Putuskan Pilkada Langsung, Bukan Lewat DPRD Sarasehan Doktor KAHMI Kepri Dorong Penguatan Riset Sejalan dengan Pembangunan Monumen Bahasa Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor

Nasional

MK Putuskan Pilkada Langsung, Bukan Lewat DPRD

badge-check


					Gedung  Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: net) Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” pada Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat dikabulkan. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku, sekaligus menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar frasa “secara langsung dan demokratis” tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka berpendapat, tanpa adanya penegasan tersebut, norma dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikann adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang secara langsung timbul akibat berlakunya norma yang diuji.

MK juga menegaskan bahwa isu mengenai perubahan mekanisme Pilkada menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi. Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum mekanisme Pilkada langsung di tengah munculnya berbagai wacana mengenai kemungkinan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

24 Juni 2026 - 12:56 WIB

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik

23 Juni 2026 - 11:27 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

12 Juni 2026 - 09:08 WIB

Trending di Nasional