RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.A. (21) di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).







