Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Menjelang Pemilihan Rektor UNRI Prof. Elfizar Mendapatkan Dukungan dan Doa Restu dari Tokoh Perempuan Nasional Malam Puncak HUT Bhayangkara ke 80, Dihibur Shopi Andriani Artis Jebolan Lida Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau Dewan Kehormatan PWI Pusat Desak Pertanggungjawaban Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.A. (21) di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Juli 2026 - 17:53 WIB

Peredaran Sabu di Talang Muandau Digagalkan, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan Digital

3 Juli 2026 - 17:55 WIB

Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

3 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

3 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kapolres Bengkalis Pimpin Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolsek Mandau, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Regenerasi Organisasi

2 Juli 2026 - 06:32 WIB

Trending di Bengkalis