Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Menjelang Pemilihan Rektor UNRI Prof. Elfizar Mendapatkan Dukungan dan Doa Restu dari Tokoh Perempuan Nasional Malam Puncak HUT Bhayangkara ke 80, Dihibur Shopi Andriani Artis Jebolan Lida Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau Dewan Kehormatan PWI Pusat Desak Pertanggungjawaban Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Bengkalis

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau

badge-check


					Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai tindak lanjut pengembangan kasus sebelumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A.R.A. (27) di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang sebelumnya sempat dibuang ke dalam selokan. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Peredaran Sabu di Talang Muandau Digagalkan, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan Digital

3 Juli 2026 - 17:55 WIB

Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

3 Juli 2026 - 17:53 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

3 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kapolres Bengkalis Pimpin Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolsek Mandau, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Regenerasi Organisasi

2 Juli 2026 - 06:32 WIB

Trending di Bengkalis