Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 15 Juli 2026: Cerah hingga Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal Danlanal Tarempa Terima Kunjungan Kerja Kapolres Anambas, Perkuat Sinergitas TNI-Polri BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Selama 8 Tahun PT Timah Merestocking Kepiting Bakau Sedikitnya 5.600 Ekor BSP, Pemkab Siak dan PT Arara Abadi Siapkan MoU Normalisasi Kanal Cegah Banjir SPR Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PHR, Haris Kampay: Awal Bangun Komunikasi Intensif

Bengkalis

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (14/7/2026).

Sebelumnya, sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone Android, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta dua buah kaca pirex.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.

“Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polri sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Potensi Agroforestri dengan Budaya Geronggang Hasilkan Cuan

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu

14 Juli 2026 - 09:34 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan Berkat Laporan Call Center 110

14 Juli 2026 - 08:47 WIB

Berkat Info Warga Melalui 110 Polsek Mandau Sikat Pengguna Narkoba dan Sita 21 Paket Sabu

13 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komit Berantas Narkoba Polres Bengkalis Gulu Dua Orang Pengguna Sabu

13 Juli 2026 - 09:23 WIB

Trending di Bengkalis