Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 15 Juli 2026: Cerah hingga Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal Danlanal Tarempa Terima Kunjungan Kerja Kapolres Anambas, Perkuat Sinergitas TNI-Polri BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Selama 8 Tahun PT Timah Merestocking Kepiting Bakau Sedikitnya 5.600 Ekor BSP, Pemkab Siak dan PT Arara Abadi Siapkan MoU Normalisasi Kanal Cegah Banjir SPR Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PHR, Haris Kampay: Awal Bangun Komunikasi Intensif

Bengkalis

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Km. 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya seseorang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mencoba melakukan transaksi, hingga akhirnya tersangka mengarahkan petugas ke lokasi lain.
Sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit handphone Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial NA dan P yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.

“Polsek Pinggir terus berkomitmen mendukung Program P4GN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Potensi Agroforestri dengan Budaya Geronggang Hasilkan Cuan

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu

14 Juli 2026 - 08:51 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan Berkat Laporan Call Center 110

14 Juli 2026 - 08:47 WIB

Berkat Info Warga Melalui 110 Polsek Mandau Sikat Pengguna Narkoba dan Sita 21 Paket Sabu

13 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komit Berantas Narkoba Polres Bengkalis Gulu Dua Orang Pengguna Sabu

13 Juli 2026 - 09:23 WIB

Trending di Bengkalis