RiauKepri.com, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memperkuat sinergi antarinstansi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan harus ditindaklanjuti melalui program kerja yang nyata, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
”Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kerja sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Sigit menegaskan, sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (RK15)








