Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Polsek Rupat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Sempat Kabur Saat Hendak Diamankan

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Polsek Rupat Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Faisal.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja di PT SRS. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

7 Okt 2026 - 19:40 WIB

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

6 Okt 2026 - 20:43 WIB

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

27 Sep 2026 - 16:00 WIB

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:
Trending di Bengkalis