Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Desa Sesap Cek Perkebunan Jahe Warga, Dukung Ketahanan Pangan Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak yang Dipaksa Mengemis Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Pengecekan Ketahanan Pangan Warga

Bengkalis

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM

badge-check

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial A.S. dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,” ujar AKP Yohn Mabel.

Dari hasil penyelidikan diketahui, lahan yang telah dirambah diperkirakan mencapai ±20 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Datuk Syaukani Al Karim dan Datuk Ilham Noor Pimpin Puncak Kenduri Adat LAMR Bengkalis yang Makin Semarak dan Khidmat

30 Juli 2026 - 21:24 WIB

KADIN Riau Jajaki Kolaborasi Porang dan Geronggang di Bengkalis, Buka Peluang Ekonomi Berbasis Agroforestri

29 Juli 2026 - 13:45 WIB

Momen “Buka Lawang” di Balai Adat, Sekda Ersan: Mari Bersama Rawat Warisan Leluhur Demi Bengkalis yang Lebih Berkemajuan

29 Juli 2026 - 13:25 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program P4GN

29 Juli 2026 - 08:07 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

29 Juli 2026 - 08:04 WIB

Trending di Bengkalis