Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Batam

Tertibkan Administrasi, PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota Mundur Sampai Tuntas

badge-check

Saibansah Dardani, Ketua PWI Kepri.  (Foto: ist) Perbesar

Saibansah Dardani, Ketua PWI Kepri. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BATAM — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menertibkan aturan organisasi. Pasca pengunduran diri terbuka yang dilakukan Ady Indra Pawennari bersama sejumlah rekannya, PWI Kepri kini fokus mengejar pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) dari kelompok tersebut hingga tuntas demi menegakkan tertib administrasi.

Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran internal terkait potensi penyalahgunakan atribut resmi korps pers oleh oknum yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban), menegaskan bahwa pengunduran diri tidak cukup hanya sebatas gertakan atau pernyataan di media massa. Proses hukum dan aturan organisasi wajib diselesaikan secara bersih.

“Ya kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” tegas Cak Iban, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, sembilan nama lainnya, Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok tercatat belum melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai serta belum menyerahkan fisik KTA mereka.

Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat resmi melayangkan surat keputusan bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Dalam surat yang merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f tersebut, PWI Pusat memberi ultimatum dan deadline waktu selama 14 hari kalender bagi Ady Pawennari Cs untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

“Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI wajib kartu itu dikembalikan,” ucap Cak Iban.

PWI Pusat bersama PWI Kepri secara otomatis sebenarnya sudah memblokir, menyatakan kartu tersebut tidak berlaku, dan smemangkas nama-nama yang bersangkutan secara permanen dari Database Keanggotaan PWI.

Sikap memburu penuntasan KTA ini menegaskan komitmen PWI Kepri dalam menjaga martabat, konsolidasi, serta kepatuhan hukum organisasi tanpa pandang bulu. (RK/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri Huzrin Hood Soroti Proyek Tugu Bahasa Rp101 Miliar

26 Sep 2026 - 13:04 WIB

Tokoh Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri Huzrin Hood Soroti Proyek Tugu Bahasa Rp101 Miliar

Karang Taruna Kota Batam Gelar Bulan Bhakti, Santuni Anak-anak LKSA Bina Ummah di Batuaji

25 Sep 2026 - 18:32 WIB

Karang Taruna Kota Batam Gelar Bulan Bhakti, Santuni Anak-anak LKSA Bina Ummah di Batuaji

Kunjungi Lapas Batam, Irjen Kemenimipas Tekankan Integritas dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang

25 Sep 2026 - 08:11 WIB

Kunjungi Lapas Batam, Irjen Kemenimipas Tekankan Integritas dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Gandeng PWI Kepri Kemenag Batam Perkuat Kemampuan Jurnalistik dan Pemahaman Hukum Guru Madrasah

25 Sep 2026 - 08:04 WIB

Gandeng PWI Kepri Kemenag Batam Perkuat Kemampuan Jurnalistik dan Pemahaman Hukum Guru Madrasah

Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat dan Ketentuan Special Border Treatment

24 Sep 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat dan Ketentuan Special Border Treatment
Trending di Batam