Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Batam

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Dari Singapura, Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar

badge-check

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Dari Singapura, Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat _(engine turbo)_ dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam.

Kegiatan press release dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memperoleh informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 dan menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat _(engine turbo)_ dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal. (RK/*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kadiskominfo Kepri Silaturahmi ke Graha PWI Kepri

1 Okt 2026 - 07:52 WIB

Perkuat Sinergitas, Kadiskominfo Kepri Silaturahmi ke Graha PWI Kepri

Skandal Asmara Ayu Aulia Trending di Kepri

29 Sep 2026 - 16:57 WIB

Skandal Asmara Ayu Aulia Trending di Kepri

Semarakkan HUT ke-66, Karang Taruna Kota Batam Gelar Bakti Sosial dan Aneka Lomba

27 Sep 2026 - 19:06 WIB

Semarakkan HUT ke-66, Karang Taruna Kota Batam Gelar Bakti Sosial dan Aneka Lomba

Tokoh Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri Huzrin Hood Soroti Proyek Tugu Bahasa Rp101 Miliar

26 Sep 2026 - 13:04 WIB

Tokoh Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri Huzrin Hood Soroti Proyek Tugu Bahasa Rp101 Miliar

Karang Taruna Kota Batam Gelar Bulan Bhakti, Santuni Anak-anak LKSA Bina Ummah di Batuaji

25 Sep 2026 - 18:32 WIB

Karang Taruna Kota Batam Gelar Bulan Bhakti, Santuni Anak-anak LKSA Bina Ummah di Batuaji
Trending di Batam