RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak Rp11,913 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” kata Senopati.
Dalam tahap penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri sejauh ini telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan menguatkan alat bukti. Penyidik masih akan melakukan sejumlah tindakan hukum untuk mendalami fakta-fakta yang ditemukan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.
Kejati Kepri menyebut telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah fakta yang menjadi materi penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk tindak pidana maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan.
Kejati Kepri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkembangan kasus akan disampaikan berdasarkan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Senopati.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, fokus Kejati Kepri kini diarahkan pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan. (RK/*)








