RiauKepri.com, SIAK- Dibukanya kembali segel bagian laut dari aktivitas PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) menjadi kabar positif bagi Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak. Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si menyampaikan terimakasih pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah membimbing serta menyelesaikan persoalan administratif.
“Sedari awal memang tidak ada masalah, selain masalah administrasi saja khusus di bagian laut. Sementara kegiatan industri di bagian daratnya tetap berjalan biasa. Alhamdulillah buah kesabaran itu datang di waktu yang tepat. Kami ucapkan terimakasih pada KKP, ini sekaligus jadi kado ulang tahun ke-27 Kabupaten Siak,” kata Bupati Afni, Rabu, 7 Oktober 2026.
Industri galangan kapal PT MNS adalah pembuka perdana investasi berbasis industri di KITB setelah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Dengan kerja keras dan kolaborasi tanpa henti, Afni menyampaikan bahwa upaya mengajak investor berinvestasi di KITB terus membuahkan hasil, dan akan ada kado istimewa lagi untuk HUT Kabupaten Siak 12 Oktober 2026.
“Insya Allah besok ada peresmian investasi lebih besar lagi melebihi PT MNS di KITB. Penanda nyata bahwa KITB sedang menggeliat hebat dan perlu dukungan kita bersama. Sekaligus membuktikan bahwa Siak sedang menjadi sentral baru ekonomi Riau, dan kita tidak akan menyerah dengan tekanan fiskal berkurangnya TKD dari pusat,” kata Afni.
“Menyuarakan keadilan fiskal ke pusat adalah tanggungjawab kita menjaga hak rakyat di daerah. Sedangkan menggaet investor di KITB adalah kewajiban kita bekerja demi kesejahteraan rakyat. Kita berupaya mencari sumber-sumber pendapatan baru, salah satunya melalui BUMD KITB yang sedang terus kita benahi,” tambah Afni.
Sebelumnya, tanda penghentian sementara kegiatan yang dipasang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT MNS sejak Juni 2026 akhirnya dilepas pada Ahad (4/10/2026). Pelepasan dilakukan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dan ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Penghentian sementara sebelumnya berkaitan dengan belum dikantonginya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan di sisi perairan. Sementara pembangunan di sisi darat tetap berjalan.
Dalam berita acara pelepasan disebutkan, terdapat dua alasan pencabutan tanda penghentian sementara. Pertama, PT MNS telah melunasi pembayaran denda administratif. Kedua, perusahaan telah mengajukan persyaratan dasar PKKPRL melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Utama PT KITB Eriyanto Hady mengatakan, pihak pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan dan bukti pelepasan dari PT MNS. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Siak, yang menyambut baik kabar tersebut sebagai perkembangan positif bagi KITB.
Dengan dilepasnya tanda penghentian, PT MNS kini dapat melanjutkan kembali pembangunan galangan kapal pada sisi perairan yang sebelumnya sempat terhenti. Proyek tahap pertama tersebut menelan investasi lebih dari Rp250 miliar dan diproyeksikan menyerap lebih dari 200 tenaga kerja setelah beroperasi.
Eriyanto berharap pembangunan dapat kembali berjalan sesuai target hingga galangan kapal tersebut segera beroperasi. Terlebih, menurut Afni, dalam hitungan hari akan ada investasi besar lainnya yang nilainya bahkan disebut melebihi investasi PT MNS, sehingga semakin memperkuat posisi KITB sebagai kawasan industri yang mulai menunjukkan geliat investasi. (RK1)










