Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes

badge-check

Dr. Afni Zulkifli, M.Si., Bupati Siak. (F: ist) Perbesar

Dr. Afni Zulkifli, M.Si., Bupati Siak. (F: ist)

RiauKepri.com, JAKARTA– Di panggung Baznas Award 2026, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan pesan yang mengundang perhatian para pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Bagi Afni, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal jalur pembayaran gaji. Ada sistem pengumpulan zakat, keberlangsungan bank milik daerah, hingga pelayanan masyarakat yang selama ini berjalan dan berpotensi terdampak.

Afni mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan sistem pemotongan zakat ASN secara otomatis melalui mekanisme penggajian (payroll) yang bekerja sama dengan Baznas. Skema tersebut membantu ASN menunaikan kewajiban zakat sekaligus memastikan dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” kata Afni.

Menurut Afni dana zakat tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk membantu para mustahik zakat hingga ke pelosok dusun dan kampung di Kabupaten Siak. Penyalurannya pun harus mengikuti ketentuan syariat Islam, termasuk kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Karena itu, Afni mempertanyakan kesiapan pengelola Kopdes apabila penyaluran gaji ASN dialihkan ke koperasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat tidak cukup hanya dengan menghimpun dan membagikan dana, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan fikih dan aturan penyalurannya.

“Kalau lewat Kopdes, siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fikih pembagian zakat?” tanya Akademisi itu.

Afni menilai, rencana perubahan mekanisme penggajian berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi pembayaran zakat ASN. Sebab, selama ini pemotongan otomatis melalui sistem penggajian menjadi salah satu cara untuk memastikan zakat terkumpul secara tertib dan dapat dikelola Baznas sesuai ketentuan.

Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengingatkan dampaknya terhadap bank milik daerah. Selama ini, pembayaran gaji ASN melalui perbankan menjadi bagian dari aktivitas transaksi yang turut menopang operasional bank daerah. Dari kinerja badan usaha milik daerah tersebut, pemerintah daerah juga berpeluang memperoleh dividen sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Persoalan lainnya, lanjut Afni, adalah kesiapan Kopdes Merah Putih yang belum merata. Di Kabupaten Siak, ia menyebut belum ada satu pun Kopdes yang aktif. Kondisi itu dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menerapkan kebijakan penyaluran gaji ASN melalui koperasi.

Selain kesiapan kelembagaan, Afni menyoroti perbedaan basis wilayah antara Kopdes dan tempat kerja ASN. Kopdes dibangun berdasarkan wilayah desa, sedangkan ASN bekerja di berbagai lokasi yang belum tentu berada di desa tempat koperasi tersebut beroperasi.

“Masih banyak dampak lainnya yang akan terjadi. Mohon kiranya dipertimbangkan betul gaji ASN lewat Kopdes ini, karena dampaknya akan sangat memukul daerah, apalagi di tengah tekanan fiskal yang masih berlanjut,” tegasnya.

Di hadapan para pimpinan Baznas, Afni berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai konsekuensi tersebut sebelum mengambil keputusan. Ditegaskan, kebijakan yang menyangkut sistem penggajian ASN perlu memperhitungkan keberlangsungan pelayanan zakat, kesiapan koperasi, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI

15 Okt 2026 - 18:03 WIB

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI

10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji

15 Okt 2026 - 17:34 WIB

10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

14 Okt 2026 - 20:03 WIB

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

14 Okt 2026 - 19:56 WIB

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Selaso Cafe Bukan Ngopi Biasa, Afni Ingin Rakyat Nyaman Menunggu di Kantor Bupati

14 Okt 2026 - 19:28 WIB

Selaso Cafe Bukan Ngopi Biasa, Afni Ingin Rakyat Nyaman Menunggu di Kantor Bupati
Trending di Siak