Menu

Mode Gelap
Politik Nonagama Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn) Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Sentuhan Humanis Polairud Polda Riau di Pesisir Siak: Salurkan Sembako hingga Bibit Pohon Lewat Program JALUR Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti Bupati Karimun Lantik Surawan, SKM, MM Sebagai Direktur RSUD Tanjungbatu Kundur dan Sejumlah Kapus

Batam

Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU

badge-check


					Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – KOMISI IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan huhungan kerja antara karyawan dan manajemen PT ISS Indonesia di ruang rapat Komisi, Senin (6/1/2025) siang. RDPU ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST didampingi Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir dan Sekretaris Asnawati Atik.

Rapat itu menghadirkan perwakilan Disnaker Kota Batam, petugas pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri, dan perwakilan manajemen PT ISS Indonesia. Juga tiga eks karyawan PT ISS yakni Muktar Moni, Erwin Lusi dan Kornelis Kopong Suban.

Dalam rapat tersebut, dibahas tuntutan karyawan meminta penyelesaian PHK mereka disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Para karyawan merasa pihak manajemen tidak memenuhi hak-hak mereka selaku karyawan permanen yang di-PHK.

Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta pihak manajemen menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi jumlah karyawannya yang belum diselesaikan hak-haknya itu hanya tiga orang.

“Masak perusahaan sebesar ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang hanya tiga karyawan ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tegasnya.

Beliau pun meminta pihak karyawan berkoordinasi terus dengan Dinas Tenaga Kerja. Dandi juga meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti masalah tersebut dan menunggu keputusan segera dari pihak perusahaan terhadap tiga karyawannya berkenaan.

“Selesaikanlah dengan arif dan bijak, sebelum menempuh jalur berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir meminta pihak karyawan memperjelas tuntutannya. Beliau pun menganjurkan terlebih dahulu dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan dengan baik-baik.

“Kami harapkan ada langkah-langkah kompromistis. Jangan dulu langsung dibawa ke langkah hukum hubungan industrial selanjutnya. Musyawarah juga dengan pihak Disnaker,” pinta Ace.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

26 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

25 Juni 2026 - 13:52 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

24 Juni 2026 - 13:15 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Batam