Menu

Mode Gelap
LAMR: Andreas Mazlan Minta Maaf, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan LAMR Sambut WPG Riau, Harapkan Jadi Mitra Menjaga Kerukunan Masyarakat Pawai Muharram Diikuti Ratusan Pelajar di Ungar Ansar Jadikan Jalan Raya Dompak Lokasi Edukasi Lingkungan, Gerakan Gotong Royong Didorong Jadi Budaya Masyarakat Gaduh Sastra Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

Meranti

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Kapal Pengangkut 25 Ton Kayu Ilegal di Perairan Selat Ringgit

badge-check


					Kapal bermuatan 25 ton kayu olahan ilegal di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. F: Ist Perbesar

Kapal bermuatan 25 ton kayu olahan ilegal di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. F: Ist

RiauKepri.com, MERANTI — Tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan kapal bermuatan 25 ton kayu olahan ilegal di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari wilayah tersebut.

“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal bernama KM Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dokumen sah. Kapal tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya saat konferensi pers.

Tim gabungan mulai melakukan penyisiran sejak Senin malam (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima informasi adanya kegiatan pengiriman kayu ilegal. Pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB, tim menemukan kapal yang mencurigakan tengah berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal KM Tuah Reza. Dari hasil interogasi awal, nahkoda berinisial JI (41) dan anak buah kapal (ABK) berinisial RO (27) mengakui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Mereka juga menyebut bahwa pemilik kayu dan kapal adalah seseorang berinisial AD.

Saat ini, kapal beserta barang bukti dan dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (RK12/*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Polda Riau Lakukan Penilaian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Banglas Barat

25 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

24 Juni 2026 - 18:09 WIB

Meranti Raih Penghargaan Pengelolaan Aset

24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Siap Turun dan Bongkar

23 Juni 2026 - 17:10 WIB

SMI Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Gemilang di Kejurda Pekanbaru 2026, Borong 50 Medali dan Loloskan Tiga Atlet ke Kejurnas

23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Trending di Meranti