RiauKepri.com, MERANTI — Tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan kapal bermuatan 25 ton kayu olahan ilegal di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari wilayah tersebut.
“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal bernama KM Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dokumen sah. Kapal tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya saat konferensi pers.
Tim gabungan mulai melakukan penyisiran sejak Senin malam (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima informasi adanya kegiatan pengiriman kayu ilegal. Pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB, tim menemukan kapal yang mencurigakan tengah berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal KM Tuah Reza. Dari hasil interogasi awal, nahkoda berinisial JI (41) dan anak buah kapal (ABK) berinisial RO (27) mengakui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Mereka juga menyebut bahwa pemilik kayu dan kapal adalah seseorang berinisial AD.
Saat ini, kapal beserta barang bukti dan dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (RK12/*)
Editor: Dana Asmara







