Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil

Riau

Hingga Tengah Malam, Bawaslu Rohil Lakukan Pengawasan di Hari Terakhir Pendaftaran Cakada

badge-check

Hingga Tengah Malam, Bawaslu Rohil Lakukan Pengawasan di Hari Terakhir Pendaftaran Cakada Perbesar

RiauKepri.com, ROHIL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir – Pada hari ketiga atau hari terakhir tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir awasi langsung penerimaan pendaftaran dari Pasangan Calon Afrizal Sintong dan Setiawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang di usung oleh partai (GOLKAR, PDIP, DEMOKRAT, GERINDRA, HANURA, PKS, PKN, PERINDO, PSI, UMMAT) tersebut datang ke Gegung Misrain Rais Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (29/8) terigister pada pukul 15.50 Wib.

Pada hari terakhir penerimaan pendaftaran pasangan calon ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB, di gedung Misran Rais untuk memastikan penerimaan pendaftaran pasangan Bakal Calon berlangsung sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang ada.

Dalam penerimaan pendaftaran bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan hilir tahun 2024 hari terkhir tersebut hadir Ketua, dan Anggota Bawaslu Kabuten Rokan Hilir dan serta Staf yang tergabung di tim fasilitasi

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan tugas dan wewenang Bawaslu pada proses tahapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan serentak Tahun 2024. ” Tugas dan wewenang Bawaslu dalam proses pendaftaran pasangan calon pastinya kami akan meneliti seluruh proses yang ada berkaitan dengan keabsahan dan keakuratan data Adapun yang akan yang perlu di cermati pada saat pendaftaran yaitu :
1. Dokumen persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik peserta pemilu dan atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang di unggah di silonkada maupun dikumen Fisik
2. kemudian Dokumen Persyaratan Calon di unggah pada aplikasi Silon Kada

Selanjutnya Setelah di lakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran maka KPU Kabupten Rokan Hilir menyatakan Lengkap dan status penerimaan DITERIMA

Selanjutnya akan dilanjutkan tahapan pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Rokan Hilir akan dilaksanakan di hari Jumat 30 Agustus 2024 di Media Center KPU Rokan Hilir. (ian) (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau

21 Juli 2026 - 21:03 WIB

Empat Daerah di Riau Tuntas Bayar Gaji dan TPP ke-13, Siak Masuk Daftar Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

20 Juli 2026 - 15:33 WIB

Lantaklah!

19 Juli 2026 - 07:00 WIB

Belalai Kuasa

18 Juli 2026 - 05:55 WIB

MUI Sesalkan Kericuhan DPRD, Minta Kembali ke Adab Melayu

17 Juli 2026 - 20:45 WIB

Trending di Pekanbaru