RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. Kegiatan Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman bersama Kasi Adm. Kamtib (Heri Kusnadi), Perwira Kontrol, Tim Satops Patnal, regu pengamanan yang bertugas dan 2 orang CPNS Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/09/2024).
Kegiatan yang dilakukan pada rabu malam tanggal 11 September 2024, berkisar pukul 21.00 WIB memfokuskan kepada deteksi dini gangguan kamtib. Sebelum melakukan kegiatan penggeledahan Ka. KPLP.
Menghimbau untuk selalu waspada pada saat melakukan pengeluaran warga binaan. Pastikan warga binaan yang sudah geledah badannya diamankan kembali ke kamar yang lain, baru lakukan penggeledahan kamar. Ingat jangan gegabah, pastikan keselamatan dalam bekerja, tegas Tama.
Pelaksnaan kegiatan Razia ini berjalan dengan aman dan kondusif sesuai yang direncanakan. Hasil dari Razia ditemukan barang-barang berupa kabel, kawat tembaga, mancis dan terminal buatan. Semua barang Razia ini diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan jenis tingkat bahayanya guna kepentingan pengamanan Lapas. (*)