Menu

Mode Gelap
Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram dan Ganja Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

Rohil

DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda P4GN

badge-check


					DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda P4GN Perbesar

RiauKepri.com. ROHIL. – DPRD Rokan Hilir akhirnya mesahkan Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (13/9).

Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, turut mendampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Juru bicara pansus P4GN, Dana Patra langsung menyerahkan hasil pembahasan ranperda P4GN tersebut kepada pimpinan rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas ranperda P4GN untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Kami tanyakan kepada anggota dewan berdasarkan hasil pembahasan pansus apakah ranperda P4GN Rohil dapat disetujui ditetapkan sebagai Perda,” tanya Hamzah kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan Ranperda P4GN yang telah dibahas oleh pansus DPRD Rohil bersama perangkat daerah.

Pembentukan Perda ini juga didasarkan atas survey dan kerjasama yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik tahun 2021.

“Dari survey tersebut mencatat bahwa dari total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019 2021,” sebut bupati.

Bupati menambahkan dengan telah ditetapkannya Perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan pertimbangan di atas kami berharap dengan adanya perda ini akan menjadi dasar dan regulasi bagi pemda Rohil membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika agar tidak semakin meluas ke seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (ian/RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Bagan Sinembah, Dua Terduga Pelaku Narkoba Diamankan dengan Barang Bukti 35,99 Gram Sabu

10 April 2026 - 17:51 WIB

Hadirkan Program JALUR, Ditpolairud Polda Riau Bagikan 100 Paket Sembako untuk Nelayan Sinaboi

10 April 2026 - 17:23 WIB

Sentuh Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Aksi JALUR di Rokan Hilir

3 April 2026 - 16:49 WIB

Polsek Rantau Kopar Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

29 Maret 2026 - 10:24 WIB

Ditpolairud Polda Riau Gelar Aksi “JALUR” di Sinaboi, Bagikan Sembako dan Doa Bersama Masyarakat

27 Maret 2026 - 20:02 WIB

Trending di Rohil