Menu

Mode Gelap
Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan ‘Happy’ Ungar Cup Dibuka, Iskandarsyah Berharap UMKM Meningkat dan Berkembang Bang Azhar, Pergi dan Tak Terganti Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa: Kepri Siapkan Pendamping Andal untuk Transformasi Perekonomian Lokal Wakapolda Kepri Hadiri Mandiri Bintan Marathon 2025: Pastikan Pengamanan Kondisif di Kawasan Lagoi Bay Wakil Bupati Meranti dan Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus KKB Meranti Karimun 2025–2030, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Antar Daerah

Rohil

DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda P4GN

badge-check


					DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda P4GN Perbesar

RiauKepri.com. ROHIL. – DPRD Rokan Hilir akhirnya mesahkan Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (13/9).

Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, turut mendampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Juru bicara pansus P4GN, Dana Patra langsung menyerahkan hasil pembahasan ranperda P4GN tersebut kepada pimpinan rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas ranperda P4GN untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Kami tanyakan kepada anggota dewan berdasarkan hasil pembahasan pansus apakah ranperda P4GN Rohil dapat disetujui ditetapkan sebagai Perda,” tanya Hamzah kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan Ranperda P4GN yang telah dibahas oleh pansus DPRD Rohil bersama perangkat daerah.

Pembentukan Perda ini juga didasarkan atas survey dan kerjasama yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik tahun 2021.

“Dari survey tersebut mencatat bahwa dari total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019 2021,” sebut bupati.

Bupati menambahkan dengan telah ditetapkannya Perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan pertimbangan di atas kami berharap dengan adanya perda ini akan menjadi dasar dan regulasi bagi pemda Rohil membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika agar tidak semakin meluas ke seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (ian/RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, Dukung RSUD dr. RM Pratomo Terapkan SIPD-E BLUD

14 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Pemcam Pujud dan Perusahaan Bersinergi Perbaiki Jalan Rusak Menuju Mahato

7 September 2025 - 10:16 WIB

Bhabinkamtibmas Pujud Gelar Panen Perdana Tomat, Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan

7 September 2025 - 08:32 WIB

Hormat Pada Tanah Air di Tanah yang Terbakar

17 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Anggota TNI dan Polri Gugur Dalam Karhutla di Rohil

5 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Trending di Nasional