RiauKepri.com. ROHIL. – DPRD Rokan Hilir akhirnya mesahkan Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (13/9).
Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, turut mendampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.
Juru bicara pansus P4GN, Dana Patra langsung menyerahkan hasil pembahasan ranperda P4GN tersebut kepada pimpinan rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas ranperda P4GN untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Kami tanyakan kepada anggota dewan berdasarkan hasil pembahasan pansus apakah ranperda P4GN Rohil dapat disetujui ditetapkan sebagai Perda,” tanya Hamzah kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan Ranperda P4GN yang telah dibahas oleh pansus DPRD Rohil bersama perangkat daerah.
Pembentukan Perda ini juga didasarkan atas survey dan kerjasama yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik tahun 2021.
“Dari survey tersebut mencatat bahwa dari total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019 2021,” sebut bupati.
Bupati menambahkan dengan telah ditetapkannya Perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan pertimbangan di atas kami berharap dengan adanya perda ini akan menjadi dasar dan regulasi bagi pemda Rohil membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika agar tidak semakin meluas ke seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (ian/RK13).