Pj Gubri Bersama Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum

RiauKepri.com, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Nota ini, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata, dan tata usaha negara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Bertempat di Gedung Daerah Balai serindit, Komplek Kediaman Gubri, Kamis (26/9/2024).

Pj Gubri sampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mendapatkan pendampingan yang terkait dengan kegiatan Pemprov Riau tentang tata kelola. Sehingga, dapat menjadi panduan untuk meminimalisir terhadap penyimpangan secara administrasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

 

Baca Juga :  Tampil Elegan di Media Expo SPS, Syamsuar Tegaskan Komitmen Memajukan Riau

Dijelaskan, kerja sama ini menjadi alternatif untuk percepatan dan peningkatan pendampingan hukum bagi OPD, guna melakukan pembelaan dipengadilan.

Pj Gubri sangat menyambut baik kesepakatan tersebut, sebagai keberlanjutan dari kesepakatan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Pemerintah Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan. Dari pelaksanaan tugas itu, didukung oleh anggaran, dalam pelaksanaan anggaran ada regulasi, maka agar tidak terjadi penyimpangan sudah ada regulasi. Maka, dalam pelaksanaannya ada yang ditunjuk sebagai lembaga sebagai jaksa negara,” jelasnya.

 

Baca Juga :  Koperasi Karyawan BRK Syariah Miliki Klinik Yang Sudah Terakreditasi Paripurna

Pj Gubri juga meminta kerja sama dan kesepakatan, dituangkan secara tertulis bahwa mengawal semua pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi, untuk menjamin terlaksana dengan baik. Paling tidak, meminimalisir terjadinya penyimpangan.

“Kami meminta advokasi dari teman-teman di kejaksaan, mulai dari proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan pelelangannya. Lalu, pelaksanaan kegiatannya, sampai kepada mekanisme pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

Sementara, Kajati Riau Akmal Abbas sampaikan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan dan penegakan hukum bagi Pemprov Riau. Sehingga, dapat menjadi pedoman untuk menghindari berbagai penyimpangan hukum kedepannya.

Baca Juga :  Tim Relawan Suwai Rohul Terbentuk, Pesan Syamsuar Menyentuh Hati

“Ini sudah menjadi tugas kami sebagai penegak hukum dan ikut bertanggungjawab untuk membantu pemerintah agar lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan berbagai permasalahan teknis,” ujarnya.

“Kami siap melakukan pendampingan dan penegakan hukum, dan ini sudah berjalan juga sebelumnya. Tentu kami siap nantinya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan layanan hukum lainnya,” sambungnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan hukum, lanjutnya, pihaknya akan sedari awal melaksanakan upaya pendampingan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Galeri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *