Waw!, Peringatan Keras Dari Bawaslu Meranti Kepada Pencoblos

RiauKepri.com, MERANTI – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti mengingatkan kepada pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Peringatan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP. menurutnya, imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Pada pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, baik itu mengambil foto dan merekam video. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih,” ungkap Syamsurizal kepada Wartawan ,Senin (25/11/2024) siang.

Baca Juga :  Mantap, TNI AL Selatpanjang Amankan 3 Pengguna Narkoba Di Laut

Dia menegaskan, asas kerahasiaan untuk memastikan setiap suara yang diberikan tidak dapat diketahui oleh pihak mana pun. Proses pemberian suara dilakukan melalui surat suara dengan mekanisme yang menjamin kerahasiaan.

“Dengan aturan ini, kita berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga integritas proses pemilu dan turut berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang adil, jujur, dan rahasia,” pungkasnya. (AL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *