RiauKepri.com, BINTAN – Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau akan digelar besok, Rabu 27 November 2024. saksi di tempat pemungutan suara (TPS) adalah sebuah komponen penting dalam pesta Demokrasi ini. Perannya untuk memastikan Pemilukada berjalan dengan jujur, adil.
Di Kabupaten Bintan, saksi saksi dipersiapkan di 270 TPS Se-kabupaten Bintan. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Komisi Saksi Rudi Rafiq Kabupaten Bintan, Sapril Sembiring.
“Kita sudah mengirimkan mandat dan berkas dan panduan kerja bagi para saksi ke seluruh lokasi Tempat pemungutan suara (TPS). Saksi dari Paslon 02 terdiri dari 2 saksi, ungkapnya.
Kami ingin mengawal suara yang diberikan kepada Paslon 02 Rudi Rafiq oleh masyarakat. Kami juga sudah mempersiapkan saksi beserta mandatnya di 3 (tiga) pulau terjauh di Kecamatan Tambelan, Desa Mentebung, Desa Pulau Pinang, Desa Pengikik.
Ia menambahkan juga menugaskan 2 saksi di TPS Khusus di Bintan, yakni di TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dan TPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi saksi Rudi Rafiq pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, mempersiapkan 7.000 saksi yang tersebar di seluruh Provinsi Kepulauan Riau. (*)