Puluhan Paket Narkoba Digagalkan Satnarkoba Meranti

RiauKepri.com, MERANTI – Setidaknya 69 paket Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diamankan beserta dua tersangka oleh Satnarkoba Polres Meranti. Selasa, (1712/10/2024).

Sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram berhasil diungkapkan usai melakukan Penyelidikan selama sepekan. Selain itu, Pihak Satnarkoba Polres Meranti juga mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai kurir RK (16) dan UDW (19) warga Selatpanjang.

Pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli, kepada RiauKepri.com, Rabu (18/12/2024) siang.

Pria yang akrab dipanggil Inspektur Vijay ini menjelaskan kalau terungkapnya kasus Tere berawal dari informasi yang didapat oleh Satreskoba Polres Meranti yang mana dilokasi (TKP) di rumah RK Selatpanjang Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga :  Satnarkoba Meranti Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

“Keberhasilan dalam Pengungkapan ini tidak lepas dari penyelidikan kami selama 1 Minggu, dimana prosesnya pengungkapan juga terbilang cukup berdinamika karena pengungkapan sempat tertunda,” katanya.

Dibeberkan Vijay kalau Tim Unit II Satnarkoba Polres Meranti melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan berdasarkan pemantauan serta pengamatan kami dilapangan benar kalau TKP tersebut seringkali didatangi oleh orang yang tak dikenal.

“Sekitar pukul 19:00 WIB, Unit II Satnarkoba Polres Meranti bergerak menuju rumah terduga pelaku RK untuk melakukan Penyergapan. Pada saat dilakukan penyergapan di dalam rumah terdapat 2 orang yang tak lain RK dan UDW,” terangnya.

Setelah itu, Tim Unit II Satreskoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas RT setempat.

Baca Juga :  Polsek Tebingtinggi Barat Tidak Lelah Menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada

*Dari penggeledahan ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klep bening,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut Kasat Juga merincikan yang mana, paket-paket tersebut terdiri dari, 7 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 80.000, 22 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, 11 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000, 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000, 18paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 2.000.000, dan 7 paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 4.000.000.

Ditambahkan Vijay kalau pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantarnya 3 unit hp, 2 butir pil ekstasi merk mahkota kuning, 10 butir pil Happy five, uang tunai Rp.84.000 milik RK, 1(satu) unit sepeda motor scoopy warna hijau dan 4 pack plastik klep bening.

Baca Juga :  Jika Terpilih,Masrul-Fauzi Janji Perbaiki Jalan Yang Lodoh Di Pulau Merbau

Iptu Suryawan menjelaskan kedua terduga pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Kepada keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan anak.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Selain itu kita masih terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang tersebut serta jaringannya.” Pungkasnya. (AL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *