Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Meranti

Imigrasi Selatpanjang Buka Layanan Paspor Simpatik

badge-check


					Imigrasi Selatpanjang Buka Layanan Paspor Simpatik Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 dengan mengusung tema “Melayani, Mengabdi dan Berinovasi”, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang membuka layanan Paspor Simpatik, Sabtu (4/1/2025).

Layanan paspor simpatik dilaksanakan setiap hari Sabtu, dengan menggunakan kuota walk-in. Kegiatan ini berlangung pada tanggal 4, 11, 18 dan 25 Januari 2025. Jumlah kuota yang disediakan yakni 30 pemohon.

Pada layanan ini, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dengan membawa dokumen persyaratan.

Adapun persyaratan paspor untuk pemohon paspor baru yakni KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Untuk permohonan penggantian paspor cukup dengan KTP dan Paspor Lama saja. Untuk layanan Paspor Simpatik ini hanya menyediakan layanan Paspor Elektronik dan tidak melayani permohonan paspor hilang dan rusak.

Pada layanan simpatik tanggal 4 Desember 2025, terdapat jumlah pemohon sebanyak 8 orang. Dengan rincian 3 Epaspor 5 tahun dan 5 Epaspor 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna berharap dalam rangka memeriahkan hari Bhakti Imigrasi Ke-75, layanan paspor simpatik ini dapat mempermudah masyarakat yang berhalangan hadir pada saat hari kerja dalam melakukan permohonan paspor.

“Kegiatan pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berjalan dengan baik dan lancar. Hari ini sebanyak 8 permohonan pembuatan paspor. Yaitu 3 e-paspor 5 tahun dan 5 e-paspor 10 tahun,” ucapnya.

Sementara, Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Riau, Mas Arie Yuliansyah berharap, kegiatan ini dapat menarik minat masyarakat dalam kepengurusan paspor demi meningkatkan Penerimaan Negara. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Muzamil Pastikan Stok Sembako, BBM dan Jalur Mudik di Meranti Aman Jelang Lebaran

6 Maret 2026 - 14:26 WIB

Wabup Muzamil Salurkan Zakat Konsumtif Ramadan, 2.015 Mustahik di Meranti Terima Bantuan

5 Maret 2026 - 13:54 WIB

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

5 Maret 2026 - 13:51 WIB

Renja 2027: Pemkab Meranti Pangkas Program Seremonial, Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting

4 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

4 Maret 2026 - 13:39 WIB

Trending di Meranti