RiauKepri.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah. Kegiatan tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan pihak yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.
Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan sepenuhnya dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.
“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” jelas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Pemberhentian ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang dikenal sebagai “kasus cash back” pada dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Sejak keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Zulmansyah menegaskan Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tanggal 9 Juli 2024. Dengan demikian, segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalimantan Selatan, tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal.
Zulmansyah menegaskan bahwa HPN 2025 yang resmi diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025 dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”.
“Kami menyelenggarakan acara ini bersama tokoh pers nasional dan seluruh insan pers Indonesia guna memperkuat sinergi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik ke depan,” kata Zulmansyah.
Herlina, Wakil Bendahara Umum PWI Pusat sekaligus Bendahara Panitia HPN 2025 Riau, menambahkan ucapan terima kasih atas segala kontribusi dari seluruh peserta pada HPN Riau yang berakhir 9 Februari 2025.
“Kami berterima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang berpartisipasi aktif dalam rangkaian acara HPN 2025 di Riau, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia,” ujar Herlina.
Menutup pernyataannya, Zulmansyah Sekedang menghimbau kepada seluruh pihak untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah.
“Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulmansyah.
Ia melanjutkan untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, atau dirinya. (*)