Menu

Mode Gelap
Mantan Napi Bagi Makanan di Jalan, Mapijek Tanjungpinang Buktikan “Masa Lalu Bukan Akhir Segalanya” TMMD Batam 2025 Fokus Bangun Kampung & Perkuat Wawasan Kebangsaan, Pemko Total Dukung Ribuan Imam, Mubaligh, dan Guru Ngaji Dapat Insentif, Amsakar: Ini Bentuk Cinta Kami untuk Pejuang Dakwah H. Sidik: Orang Kaya Baserah Tempoe Doeloe Tanjungpinang Seragamkan Jadwal Sekolah PAUD hingga SMP Masuk 21 Juli 2024 IAI Diniyyah Pekanbaru Gandeng Tokoh Pendidikan Dunia, Siap Lahirkan Generasi Muslim Global

Pekanbaru

LAMR Bersama MS Kaban Sikapi Perpres No 5 Tahun 2025

badge-check


					LAMR Bersama MS Kaban Sikapi Perpres No 5 Tahun 2025 Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU- Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melaksanakan rapat diskusi dengan mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu Dr. H. Malem Sambat Kaban, S.E., M.Si, Rabu (26/02), di Balai adat LAMR, Jalan Diponegoro No 39, Pekanbaru.

Mengawali pertemuan itu, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk H. Tarlaili, menyambut baik adanya Perpres No. 5 Tahun 2025. Sebab, selama ini masyarakat tempatan termarginalkan, terlebih masyarakat adat. Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat.

“Selagi itu memang hak kita, sampai kapanpun itu harus kita perjuangkan. LAM Riau juga sebisa mungkin akan membantu apa saja yang bisa dibantu, termasuk ikut mendampingi masyarakat ketika bertemu pemerintah”, kata Datuk Tarlaili.

Sementara itu, Datuk Aspandiar menyebutkan bahwa Perpres No Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menyebutkan keberadaan masyarakat adat. Hal senada juga dikatakan Datuk Firman Edi. Katanya, sengketa lahan di Provnsi Riau ini tidak akan terselesaikan karena pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan bahwa Perpres No.5 Tahun 2025 memang bertujuan untuk menata kawasan hutan secara lebih baik. “Hutan dan alam merupakan marwah yang harus dijaga keberlangsungannya, masyarakat Melayu terutama suku Sakai, Bonai, Talang Mamak, sangat bergantung kepada hutan dan alam dalam melangsungkan kehidupan,” kata Datuk Seri Taufik.

Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa Riau merupakan provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia tetapi banyak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.

“Perpres No.5 Tahun 2025 langkah yang tepat dari Presiden untuk mengurangi kasus dan konflik agraria terkait HGU, HGB dan HPL yang terjadi di Riau dan ada solusi konkret terhadap kepastian hukum, keberlanjutan usaha, serta perlindungan lingkungan di Riau dan Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Datuk Seri Taufik.

Datuk Seri Taufik menekankan ada sejumlah cara lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memaksimalkan nilai atau keuntungan kelapa sawit, di antaranya memperbaiki lahan kritis yang dulunya bukan hutan alam, dan melakukan intensifikasi lahan.

“Deforestasi menyebabkan Riau rawan bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan, begitu juga kebakaran hutan dan lahan yang menjadi potensi kerugian dalam jangka panjang yang besar,” ujar Datuk Seri Taufik.

Dalam pertemuan itu tertuang harapan LAM Riau atas penertiban kawasan hutan sebagai berikut;
1. Jika Kawasan Hutan (KH) yang digunakan oleh perusahaan dikuasai kembali oleh pemerintah (disita) maka masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan penghutanan kembali.
2. Jika Kawasan Hutan yang digunakan dilepaskan, masyarakat harus mendapatkan hak atas pelepasannya (plasma)
3. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat disita harus dilakukan secara persuasif, diberi kesempatan 1 daur, dan diberikan pendampingan
4. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat dilepaskan, harus diberikan kemudahan dalam pengurusan pelepasan dan penerbitan sertifikat haknya (SHM) oleh BPN.
5. Perusahaan perusahaan yang sudah habis HGU nya, memberikan 50% dari HGU mereka kepada masyarakat

Setelah mendengarkan uraian dari LAMR, Tuan MS Ka’ban menyampaikan bahwa Perpres no 5 tahun 2025 sebagai momentum pemerintah serius untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang berada dalam hutan kawasan di Riau.

“LAMR Prov Riau harus ikut berperan aktif dan menjalin kerjasama dengan pihak Satgas yang dibentuk pemerintah di bawah koordinasi kementerian. Sehingga masyarakat adat mendapatkan pembagian hasil denda dan mendapatkan persentasi dari pengelolaan kebun, jika lahan tersebut telah diambil alih oleh negara. Dengan demikian kawasan hutan di Provinsi Riau merupakan tanah ulayat masyarakat adat,” ucap Tuan MS Ka’ban. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAI Diniyyah Pekanbaru Gandeng Tokoh Pendidikan Dunia, Siap Lahirkan Generasi Muslim Global

11 Juli 2025 - 11:26 WIB

Terbesar se-Sumatera, 13.079 Pelari Bersiap untuk Riau Bhayangkara Run 2025

11 Juli 2025 - 11:00 WIB

Hidup Cukong Perambah TNTN Nyaman, Bangun Sekolah di Hutan Konservasi

10 Juli 2025 - 20:11 WIB

Penyanyi Young Black and Rich, Lagu Latar Aura Farmin Dikha Bakal Tampil di Pacu Jalur

10 Juli 2025 - 15:24 WIB

Relokasi di Tesso Nilo, Warga Asli Dibiayai Negara, Orang Cukong Tanggung Sendiri

10 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pekanbaru