RiauKepri.com, MERANTI – Diduga Lahan Mangrove di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dibabat. Bahkan penanggungjawab ini mengakui kalau mereka punya sertifikat dari Zaman Belanda.
Diketahui, lahan yang usai di babat tersebut direncanakan akan dibangun rumah Ibadah (Vihara), hal ini diakui oleh Pria berinisial YK yang mengaku sebagai pengurus dan juga penanggungjawab atas terbukanya lahan mangrove seluas kurang lebih 100×40 m yang berada dekat di bibir pantai Kuala Asam.
Berdasarkan Pantauan Wartawan dilapangan, terlihat satu unit alat berat Excavator warna biru berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pembabatan lahan hutan mangrove, Sabtu (08/03/25) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Team Libas Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., meminta aparat penegak hukum segera bertindak jika ditemukan pelanggaran dalam pembangunan tersebut. Ia juga mendesak agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga status lahan dipastikan.
“Jika lahan tersebut memang milik YK atau Yayasan Budha Matria, mereka harus terlebih dahulu mengurus izin Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan HPT sebelum digunakan untuk pembangunan rumah ibadah,” ujar Sahanry.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembukaan lahan di kawasan yang diduga termasuk hutan lindung.
Ditambahkan dia, saat dilapangan mereka bertemu dengan seorang warga setempat bernama Yuke, yang diketahui mengawasi pekerjaan ekskavator. Yuke mengaku bertanggung jawab atas pembangunan vihara tersebut dan menyatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan warisan keluarganya, yang telah memiliki dokumen kepemilikan sejak era kolonial Belanda. Ia juga menyebut bahwa pembangunan ini dilakukan atas nama Yayasan Budha Matria.
Saat dikonfirmasi, YK menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya.
“lahan ini dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat kami bermain dari turun temurun. terkait pembabatan yang kita lakukan ini, untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) juga nantinya,” katanya.
“Kegiatan kita inikan juga sudah diketahui oleh Pihak kelurahan, lagipula, inikan untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara), apalagi, kita juga punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jaman Belanda,” tambah nya.
Dikabarkan dia, untuk pengurusan izin kegiatan kita ini ke Dinas terkait biar nanti saja. Itukan bisa nyusul, yang pentingkan kita sudah berkoordinasi.
Ditempat terpisah, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya memang sudah mengetahui terkait akan adanya kegiatan pembabatan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan 4 Tokoh besar Tionghoa. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan dibangunnya Rumah Ibadah (Vihara).
“Benar, saya mengetahui terkait adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) diatas lahan yang dibabat saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi dikediamannya. (RK12).







