Paling Kecil 30 Persen Masyarakat Adat Dapat Dari Hasil PKH

Datuk H. Tarlaili

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) yang sudah melakukan penindakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau. Terkait hal itu, diminta hasil penertiban ini harus memberi hak masyarakat adat paling kecil 30 persen.

LAMR melalui Tim Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diketuai Datuk H. Tarlaili, menyebutkan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan sudah ditertiban itu ada hak masyarakat adat, dan suatu kewajaran jika
menuntut pembagian paling kecil 30 persen dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  LAMR Berterima Kasih kepada Prabowo-Gibran, Adanya Kementerian Kebudayaan dan Putra Riau

“Hak masyarakat adat paling kecil 30 persen itu, bisa saja dibagikan baik itu berupa saham atau berupa fisik lahan. Metode pembagiannya dapat dimusyawarahkan,” ucap Datuk H.Tarlaili, Jumat (21/03/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, adapun landasan masyarakat adat mendapat hak 30 persen itu bisa dipandang dari ungkapan adat yang berbunyi; “ka ladang babungo padi, ka rimbo ba bungo kayu, ka air bekarang ikan.”

Dijelaskan Datuk Tarlaili, bahwa ungkapan ini menunjukan basis ekonomi sosial budaya dan spiritual masyarakat hukum adat. “Jadi, tidak ada alasan Masyarakat adat tidak mendapatkan bagian 30% dari hasil kebun yang disita pemerintah itu,” ucap Datuk Tarlaili.

Baca Juga :  Direksi BRK Syariah Bersama Wamen Dikdasmen RI Hadiri Milad ke 112 Muhammadiyah

Disebutkan Datuk Tarlaili, selama ini akibat aktivitas perkebenunan sawit di kawasan hutan sudah merusak kearifan masyarakat adat. Padahal, hutan merupakan basis kehidupan masyarakat adat, karenanya masyarakat harus diperhatikanoleh pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, sepekan lalu, tim perjuangan hak-hak masyarakat adat yang dibentuk LAMR diminta untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana saja wilayah masyarakat adat tersebut. Sebab, selama ini jika berurusan dengan perjuangan hak masyarakat adat selalu terbentur mana saja wilayahnya.

“Tentunya hal ini LAMR lebih tau, dan saya siap bersama-sama untuk berjuangan demi kepentingan masyarakat adat,” kata Gubernur Wahid ketika itu.

Baca Juga :  Penerbangan Pekanbaru-Rengat Dibuka, Gubri dan Isteri Penumpang Pertama

Adanya penetiban kawasan hutan di Provinsi Riau yang dilakukan Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah sebagai tindaklanjut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, tentang penertiban hutan kawasan. “Adanya Perpres ini, kita LAMR sangat menyambut baik karena diharapkan dengan peraturan ini semakin jelas penegakan hukum dan dapat memberi hak masyarakat adat,” ucap Datuk Tarlaili. (RK1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *