RiauKepri.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II 2025, yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ajaran ini.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas secara menyeluruh dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei lalu. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri para menteri serta perwakilan kementerian/lembaga terkait,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari Antara, Selasa (27/5).
Diskon tarif ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Pemerintah menggunakan skema yang serupa dengan program bantuan listrik yang sebelumnya telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang sangat merasakan dampak kenaikan biaya hidup. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, langkah ini dinilai tepat untuk menjaga konsumsi domestik yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan agar stimulus seperti ini juga diimbangi dengan upaya jangka panjang, seperti peningkatan efisiensi energi dan reformasi subsidi agar tepat sasaran. Diskon sementara memang bisa meredam tekanan jangka pendek, tetapi tantangan struktural di sektor energi tetap perlu diatasi. (RK9/*)
Editor: Dana Asmara