Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

Riau

DPRD Riau Kantongi Nama Pemasok Material Ilegal Proyek Tol

badge-check

Proyek jalan tol di Riau (net). Perbesar

Proyek jalan tol di Riau (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan telah mengantongi sejumlah nama pelaku tambang galian C ilegal yang diduga menjadi pemasok material untuk proyek pembangunan jalan tol di Provinsi Riau. Dugaan ini mencuat bukan hanya dari pemberitaan media, tetapi juga laporan langsung masyarakat kepada para anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri lebih lanjut praktik pemasokan material ilegal berupa pasir dan kerikil yang diduga masuk melalui para vendor proyek.

“Informasi ini bukan sekadar dari media, tapi juga hasil laporan masyarakat yang kami terima langsung,” ujar Edi Basri, Jumat malam (30/5/2025).

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek tol untuk meminta klarifikasi. Komisi III juga berencana memanggil vendor-vendor yang terlibat dalam suplai material.

“Kami akan panggil dulu pihak HKI, baru selanjutnya vendor-vendor yang diduga menyalurkan material dari tambang ilegal,” tegasnya.

Edi mengaku meragukan pernyataan manajemen PT HKI yang menyatakan tidak menggunakan material dari tambang ilegal. Ia menilai HKI kurang teliti dalam memverifikasi asal-usul material yang digunakan di proyek.

“Seharusnya PT HKI turun langsung memeriksa legalitas lokasi tambang, bukan hanya menerima pasokan dari vendor tanpa pengecekan,” ujarnya.

Sebelumnya, Humas PT HKI, Idat, telah membantah tudingan tersebut. Menurutnya, perusahaan secara tegas melarang penggunaan material dari tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa pembayaran kepada vendor hanya dilakukan jika dilampirkan dokumen distribusi resmi dari pemerintah daerah setempat.

“Jika ada vendor yang menggunakan material dari tambang ilegal, maka tagihan mereka tidak akan kami proses,” kata Idat.

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT HKI terkait jumlah vendor yang terlibat maupun status legalitas tambang-tambang yang menjadi sumber material untuk proyek tersebut. (RK1/goriau)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

Kelemahan Melayu

25 Juli 2026 - 06:32 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di Nasional