Menu

Mode Gelap
Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram dan Ganja Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

Riau

DPRD Riau Kantongi Nama Pemasok Material Ilegal Proyek Tol

badge-check


					Proyek jalan tol di Riau (net). Perbesar

Proyek jalan tol di Riau (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan telah mengantongi sejumlah nama pelaku tambang galian C ilegal yang diduga menjadi pemasok material untuk proyek pembangunan jalan tol di Provinsi Riau. Dugaan ini mencuat bukan hanya dari pemberitaan media, tetapi juga laporan langsung masyarakat kepada para anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri lebih lanjut praktik pemasokan material ilegal berupa pasir dan kerikil yang diduga masuk melalui para vendor proyek.

“Informasi ini bukan sekadar dari media, tapi juga hasil laporan masyarakat yang kami terima langsung,” ujar Edi Basri, Jumat malam (30/5/2025).

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek tol untuk meminta klarifikasi. Komisi III juga berencana memanggil vendor-vendor yang terlibat dalam suplai material.

“Kami akan panggil dulu pihak HKI, baru selanjutnya vendor-vendor yang diduga menyalurkan material dari tambang ilegal,” tegasnya.

Edi mengaku meragukan pernyataan manajemen PT HKI yang menyatakan tidak menggunakan material dari tambang ilegal. Ia menilai HKI kurang teliti dalam memverifikasi asal-usul material yang digunakan di proyek.

“Seharusnya PT HKI turun langsung memeriksa legalitas lokasi tambang, bukan hanya menerima pasokan dari vendor tanpa pengecekan,” ujarnya.

Sebelumnya, Humas PT HKI, Idat, telah membantah tudingan tersebut. Menurutnya, perusahaan secara tegas melarang penggunaan material dari tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa pembayaran kepada vendor hanya dilakukan jika dilampirkan dokumen distribusi resmi dari pemerintah daerah setempat.

“Jika ada vendor yang menggunakan material dari tambang ilegal, maka tagihan mereka tidak akan kami proses,” kata Idat.

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT HKI terkait jumlah vendor yang terlibat maupun status legalitas tambang-tambang yang menjadi sumber material untuk proyek tersebut. (RK1/goriau)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah

12 April 2026 - 18:56 WIB

Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan

12 April 2026 - 16:26 WIB

Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

12 April 2026 - 15:33 WIB

Daerah Dorong Skema Baru, Minta Bagian dari Hasil Penertiban Kawasan Hutan

12 April 2026 - 13:39 WIB

Terkilan

12 April 2026 - 08:17 WIB

Trending di Minda