Menu

Mode Gelap
Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli Sosialisasi B2SA di Ulu Maras, Pemprov Kepri Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Ketahanan Keluarga STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan

Dumai

Hindari Jalur Ilegal, Menteri Abdul Kadir Ingatkan TKI Patuhi Prosedur Resmi

badge-check


					Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. F: Net Perbesar

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. F: Net

RiauKepri.com, DUMAI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengingatkan seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mematuhi prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri. Imbauan ini disampaikan saat menyambut 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).

Sebanyak 196 WNI dipulangkan ke tanah air dalam berbagai kondisi. Mereka terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki, termasuk 27 orang yang memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih di bawah umur.

“Sebagian besar dari mereka dideportasi karena overstay atau tidak memiliki dokumen lengkap. Ada juga yang terkena masalah hukum atau mengalami gangguan kesehatan,” ujar Menteri Abdul Kadir.

Ia menekankan bahwa mayoritas dari para deportan tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal. Mereka tidak mengikuti prosedur migrasi tenaga kerja yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga menjadi rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hukum, bahkan penelantaran.

“Perjalanan tanpa dokumen resmi itu berisiko tinggi. Negara tujuan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan imigrasi,” lanjutnya.

Keluarga dan Mantan PMI

Abdul Kadir juga mengajak para mantan PMI yang telah dipulangkan untuk menjadi agen perubahan di kampung halaman mereka. Ia berharap pengalaman pahit yang mereka alami bisa menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran lainnya.

“Sampaikan pada keluarga dan tetangga yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur legal. Kita tidak ingin kejadian serupa terus berulang,” tegasnya.

Akses Informasi Mudah

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperluas edukasi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Ia mendorong calon pekerja migran untuk berkonsultasi dan mendaftar melalui kantor resmi seperti,

Kantor Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di kabupaten/kota, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di wilayah provinsi atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Kalau prosesnya diikuti dengan benar, tak akan terjadi hal seperti ini. Jangan lewat calo, jangan berangkat mandiri tanpa pendampingan,” pungkas Menteri Abdul Kadir. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan Maritim, Ditpolairud Polda Riau dan Polis Marin Johor Bahru Gelar Rendezvous di Selat Malaka

25 Mei 2026 - 19:13 WIB

Dankodaeral I Kunjungi Lanal Dumai, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Sinergitas Maritim

21 Mei 2026 - 16:07 WIB

BRK Syariah dan Dispersip Dumai Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar

21 Mei 2026 - 11:59 WIB

BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan

17 Mei 2026 - 16:57 WIB

Berawal dari Pesan WhatsApp, Jaringan Narkoba Bersenpi di Pesisir Riau Dibongkar

11 Mei 2026 - 09:44 WIB

Trending di Dumai