RiauKepri.com, DUMAI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengingatkan seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mematuhi prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri. Imbauan ini disampaikan saat menyambut 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).
Sebanyak 196 WNI dipulangkan ke tanah air dalam berbagai kondisi. Mereka terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki, termasuk 27 orang yang memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih di bawah umur.
“Sebagian besar dari mereka dideportasi karena overstay atau tidak memiliki dokumen lengkap. Ada juga yang terkena masalah hukum atau mengalami gangguan kesehatan,” ujar Menteri Abdul Kadir.
Ia menekankan bahwa mayoritas dari para deportan tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal. Mereka tidak mengikuti prosedur migrasi tenaga kerja yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga menjadi rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hukum, bahkan penelantaran.
“Perjalanan tanpa dokumen resmi itu berisiko tinggi. Negara tujuan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan imigrasi,” lanjutnya.
Keluarga dan Mantan PMI
Abdul Kadir juga mengajak para mantan PMI yang telah dipulangkan untuk menjadi agen perubahan di kampung halaman mereka. Ia berharap pengalaman pahit yang mereka alami bisa menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran lainnya.
“Sampaikan pada keluarga dan tetangga yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur legal. Kita tidak ingin kejadian serupa terus berulang,” tegasnya.
Akses Informasi Mudah
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperluas edukasi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Ia mendorong calon pekerja migran untuk berkonsultasi dan mendaftar melalui kantor resmi seperti,
Kantor Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di kabupaten/kota, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di wilayah provinsi atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kalau prosesnya diikuti dengan benar, tak akan terjadi hal seperti ini. Jangan lewat calo, jangan berangkat mandiri tanpa pendampingan,” pungkas Menteri Abdul Kadir. (RK1)
Editor: Dana Asmara







