RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di emperan toko di Jalan Gambir, Rabu (4/6/2025).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan instruksi pimpinan, menyusul adanya PKL yang berjualan hingga siang hari dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. Salah satu PKL, Sdr. Rido, diketahui telah berjualan petai di lokasi tersebut selama beberapa hari berturut-turut tanpa mematuhi aturan waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami memberikan teguran langsung kepada PKL yang melanggar, termasuk Sdr. Rido. Kepada seluruh pedagang, kami minta agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak berjualan melewati batas waktu maupun di lokasi terlarang,” ujar Agus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau seluruh PKL agar segera mengemas dagangan mereka. Hasilnya, para pedagang membubarkan diri dan situasi kembali kondusif tanpa adanya perlawanan.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







