Menu

Otomatis
Breaking News

Bintan

Bupati Bintan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, Raih WTP ke-14 Berturut-turut

badge-check

Saat Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. F: Ist Perbesar

Saat Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. F: Ist

RiauKepri.com, BINTAN — Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (13/6/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Roby menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,259 triliun atau sebesar 103,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,220 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 miliar (104,59 persen), pendapatan transfer sebesar Rp935,8 miliar (102,79 persen), serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp3,5 miliar (80,92 persen).

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,296 triliun atau 93,94 persen dari anggaran Rp1,379 triliun. Komponen belanja daerah meliputi:

Belanja operasi: Rp994,79 miliar (94,69 persen)

Belanja modal: Rp181,21 miliar (89,32 persen)

Belanja tak terduga: Rp1,34 miliar (20,74 persen)

Belanja transfer: Rp118,8 miliar (99,06 persen)

Realisasi pembiayaan daerah tahun 2024 juga menunjukkan angka maksimal dengan penerimaan sebesar Rp159,16 miliar atau 100 persen dari target.

“Alhamdulillah, laporan keuangan tahun anggaran 2024 ini telah diperiksa oleh BPK RI dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan WTP ke-14 berturut-turut bagi Kabupaten Bintan,” ujar Roby di hadapan forum paripurna.

Selain laporan APBD, rapat paripurna juga membahas dua Ranperda lainnya, yakni:

1. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan, yang menyesuaikan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 314.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang bertujuan memperkuat sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Bintan dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Bintan Terima Sertifikat Aset BMD, Wakaf, PTSL Hingga Bantuan Teknis RDTR

19 Sep 2026 - 09:27 WIB

Pemkab Bintan Terima Sertifikat Aset BMD, Wakaf, PTSL Hingga Bantuan Teknis RDTR

Panen Padi Demplot PM-AAS, Pemkab Bintan Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Mandiri

15 Sep 2026 - 16:25 WIB

Panen Padi Demplot PM-AAS, Pemkab Bintan Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Mandiri

Kabut Asap Selimuti Bintan, Pemkab Berlakukan Pembelajaran Daring

14 Sep 2026 - 19:15 WIB

Kabut Asap Selimuti Bintan, Pemkab Berlakukan Pembelajaran Daring

Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

14 Sep 2026 - 19:13 WIB

Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Waka Mabicab Bintan, Deby Maryanti Buka Kemah Besar Pramuka Kwarcab Bintan Tahun 2026

12 Sep 2026 - 15:21 WIB

Waka Mabicab Bintan, Deby Maryanti Buka Kemah Besar Pramuka Kwarcab Bintan Tahun 2026
Trending di Bintan