RiauKepri.com, SIAK- Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang bandar, Hendra alias Een (41), ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025) di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, dengan barang bukti 15,45 gram Shabu dan 3 butir ekstasi.
Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. Saat digerebek, pelaku menyimpan narkoba di saku dan dalam kotak hitam. Hendra mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial AD yang kini DPO.
Tes urine Hendra menunjukkan hasil positif narkoba. Kini ia ditahan di Mapolres Siak, sementara polisi terus memburu pemasok utama. Polisi mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi Siak bebas narkoba. (RK5)








