Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Riau

Lahan di TNTN Dibakar, Penjual Diburu Polisi, Dua Pembeli Dibekuk

badge-check


					Polres Pelalawan saat menunjukan barang bukti. Perbesar

Polres Pelalawan saat menunjukan barang bukti.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Sebanyak 10 hektar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, hangus dibakar. Polisi menangkap dua pria berinisial BD (36) dan SY (46) yang diduga membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) lalu. Kedua tersangka diamankan setelah penyelidikan dilakukan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan berdasarkan laporan dari petugas TNTN.

“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas kebakaran seluas 10 hektar di kawasan TNTN,” ujar Kompol Asep, Senin (16/5/2025) di Mapolres Pelalawan.

Dari hasil pemeriksaan, BD dan SY mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial BT dan kemudian membuka lahan dengan cara menebang pohon serta membakarnya untuk dijadikan kebun kelapa sawit. BD menggarap 4 hektar, sementara SY mengelola 6 hektar.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menyebutkan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah mereka di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Saat ini, pelaku berinisial BT masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Perbuatan kedua tersangka tidak hanya menguasai kawasan hutan yang merupakan paru-paru dunia, tetapi juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” tegas Iptu I Gede.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan pembakaran lahan di kawasan konservasi. Pelaku perusakan hutan, terutama di wilayah TNTN yang merupakan habitat satwa langka dan kawasan penting ekosistem global, akan diproses secara hukum. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

7 Juli 2025 - 15:49 WIB

Wapres Gibran Ikut Joget Aura Farming, Tarian Bocah Kuansing Jadi Fenomena Global

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Alva dan Rustono Tiba di Batam, Rangkaian Haji Riau 2025 Resmi Berakhir

7 Juli 2025 - 05:47 WIB

ORMAWA UNILAK Berkolaborasi Taja Aksi Peduli Tesso Nilo

6 Juli 2025 - 17:50 WIB

Ribuan Orang dari Berbagai Penjuru Tumpah Ruah di Tembilahan

6 Juli 2025 - 16:38 WIB

Trending di Inhil