RiauKepri.com, PEKANBARU – Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (MoA), Jumat (20/6), di Gedung Rektorat Unilak.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, dan Rektor UPBI, Dr. H. Haznil Zainal. Kemitraan ini diperluas dengan kerja sama antar lima fakultas dari masing-masing perguruan tinggi, meliputi Fakultas Ilmu Komputer, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Administrasi, Hukum, serta Ilmu Budaya.
Prof. Junaidi menyebut kolaborasi ini sebagai langkah cepat dan tepat dalam menjawab tantangan zaman sekaligus wujud nyata peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah konkret menuju kemajuan bersama. PTS hari ini bukan lagi tentang bersaing, tapi berkolaborasi. Saya pun pernah mengajar di UPBI, jadi hubungan ini punya nilai historis dan emosional bagi saya,” ujarnya.
Kerja sama yang disepakati mencakup berbagai program, seperti riset bersama, publikasi ilmiah, pertukaran dosen, dan pengembangan aktivitas kemahasiswaan. Prof. Junaidi menambahkan, saat ini Unilak memiliki 28 program studi S1 dan 9 program studi S2, serta tengah mempersiapkan pendirian Program Doktor Manajemen. Unilak juga mengelola 25 jurnal ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 2 hingga 4.
Sementara itu, Rektor UPBI, Dr. Haznil Zainal, mengapresiasi kerja sama ini sebagai momentum penting bagi kampusnya yang baru resmi beroperasi sejak September 2024.
“Unilak memiliki reputasi akademik yang baik. Kami optimistis kolaborasi ini akan membawa manfaat besar dalam pengembangan mutu dan eksistensi UPBI,” ungkapnya.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri jajaran pimpinan kedua kampus, termasuk para wakil rektor dan dekan dari masing-masing fakultas. Salah satu yang menyambut baik kerja sama ini adalah Dekan Fakultas Hukum Unilak, Prof. Dr. Fahmi, yang menyatakan kesiapan pihaknya menjalin kolaborasi akademik dengan Fakultas Hukum UPBI. (RK2)
Editor: Dana Asmara








