RiauKepri.com, PEKAMBARU- Jarum jam menunjukan pukul 11.15 WIB. Di siang yang berkabut tipis, di Dusun Pelabi Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, seorang pengusaha sawit berinisial NS berdiri tenang di depan kamera sejumlah wartawan. Di belakangnya, ada alat berat dan 401 hektare kebun sawit yang bertahun-tahun jadi sumber cuan diam-diam, kini resmi dikembalikan kepada negara. Tanpa ganti rugi, tanpa jeruji besi.
Prosesi penyerahan lahan berlangsung Ahad (29/6/2025), yang diterima Wakil Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Brigjen TNI Dody Tri Winarto. NS juga menyerahkan traktor, mobil Colt Diesel, barak pekerja, dan kantor operasional. Semua itu diserahkan dalam satu helaan napas yang disebut-sebut sebagai bentuk “kesadaran.”
“Ini sinyal positif,” ujar Brigjen Dody, menyiratkan harapan agar langkah NS ditiru oleh pelaku sawit lain yang masih bersarang di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Satgas memang memilih pendekatan persuasif, dengan pidana sebagai opsi terakhir.
Namun di balik prosesi simbolik itu, suara lain bergema. Aspandiar, seorang pengamat hukum Riau, menyebutkan praktik semacam ini sebagai preseden buruk. “Sedap betul. Sudah hidup mewah hasil merampok, lalu urusan selesai hanya dengan mengembalikan rampokannya. Bahkan digadang-gadangkan jadi pahlawan,” katanya.
Hukum, menurut Aspandiar, seolah-olah sedang mogok jalan.
Tak bisa pimungkiri, peristiwa ini terjadi di tengah menguatnya desakan publik agar negara serius menyelamatkan kawasan konservasi. Apalagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Bukan kebijakan sepele. Perpres, satgas, anggaran, hingga tenaga, semuanya digelontorkan. Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?
Sebuah sumber dari bank yang biasa memberi pinjaman pada koperasi sawit di Riau, menghitung kasar nilai kebun NS. Harga lahan Rp 5 juta per hektare, berarti 401 hektare bernilai Rp 2,02 miliar. Jika lahan itu dikelola koperasi, tiap hektare, sudah bersih semuanya bisa menghasilkan Rp 5 juta per bulan. Dalam sebulan, NS sudah balik modal. Andai ia menikmati hasilnya selama 11 bulan, itu sudah Rp 22 miliar. “Apa tak mewah?” kata sumber itu.
Di permukaan, tindakan NS terlihat sangat memgesankan. Tapi bagi banyak mata, ini lebih mirip pintu darurat. Tindakan yang diambil setelah kenyang mengunyah hasil dari tanah larangan.
Tesso Nilo bukan sembarang kawasan. Ia adalah rumah terakhir bagi gajah Sumatra, yang kini kian terdesak oleh ekspansi sawit ilegal. Ribuan hektare telah berubah jadi ladang emas hijau, dipagari tembok-tembok uang dan banyak yang menari di sana.
Satgas memang mencatat beberapa pelaku sawit lain mulai menyerahkan lahannya. Tapi sebagian besar tetap bertahan. Tak sedikit yang menantang balik, memperkeruh air dengan kuasa dan koneksi, sampai lahirnya aksi demo ribuan orang menolak relokasi.
Penegakan hukum di hutan konservasi harus jadi pertaruhan besar. Langkah NS memang membuka celah harapan, tapi tanpa ketegasan hukum, semua itu bisa dinilai sebagai panggung sandiwara. Seolah-olah negara telah menang. Aduhai narasi sukarela. (RK1)
Editor: Dana Asmara








