Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Penataan Wilayah Kota, Satpol PP Awasi Proyek Bangunan di Tanjungpinang

badge-check

Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan pembangunan fasilitas mini soccer yang diduga belum mengantongi izin lengkap. F: Ist Perbesar

Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan pembangunan fasilitas mini soccer yang diduga belum mengantongi izin lengkap. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menindaklanjuti laporan adanya pembangunan fasilitas mini soccer yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjaga ketertiban umum dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) di Jalan Satria, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Petugas turun langsung ke lokasi pembangunan setelah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang yang meminta agar dilakukan pemeriksaan izin mendirikan bangunan (IMB) pada proyek mini soccer yang sedang dikerjakan.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan tiga lapangan mini soccer yang masih dalam proses pembangunan, serta bangunan kantor dan kantin yang juga sedang dikerjakan,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub.

Menurut Irwan, pengawasan dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban. Dari hasil pengecekan, terdapat indikasi bahwa penambahan beberapa bangunan tidak tercantum dalam pengajuan izin yang telah diajukan sebelumnya.

Pemilik lahan, yang diketahui bernama Anniko, masih berada di luar daerah. Satpol PP telah meminta perwakilan dari pihak pemilik untuk segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan.

“Jika terbukti melanggar aturan, kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pihak PUPR dan pimpinan Satpol PP untuk tindak lanjut lebih lanjut,” ujar Irwan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menegakkan aturan tata ruang dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

23 Sep 2026 - 07:28 WIB

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

19 Sep 2026 - 09:25 WIB

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

18 Sep 2026 - 18:57 WIB

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang
Trending di Tanjungpinang