RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menindaklanjuti laporan adanya pembangunan fasilitas mini soccer yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjaga ketertiban umum dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) di Jalan Satria, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Petugas turun langsung ke lokasi pembangunan setelah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang yang meminta agar dilakukan pemeriksaan izin mendirikan bangunan (IMB) pada proyek mini soccer yang sedang dikerjakan.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan tiga lapangan mini soccer yang masih dalam proses pembangunan, serta bangunan kantor dan kantin yang juga sedang dikerjakan,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub.
Menurut Irwan, pengawasan dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban. Dari hasil pengecekan, terdapat indikasi bahwa penambahan beberapa bangunan tidak tercantum dalam pengajuan izin yang telah diajukan sebelumnya.
Pemilik lahan, yang diketahui bernama Anniko, masih berada di luar daerah. Satpol PP telah meminta perwakilan dari pihak pemilik untuk segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan.
“Jika terbukti melanggar aturan, kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pihak PUPR dan pimpinan Satpol PP untuk tindak lanjut lebih lanjut,” ujar Irwan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menegakkan aturan tata ruang dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (RK9)
Editor: Dana Asmara








