RiauKepri.com, – Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam rangka mendorong transformasi pelayanan publik bidang pertanahan menuju sistem digital berbasis satu peta dan satu data. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (4/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menuju target nasional “Satu Peta, Satu Data” yang ditetapkan pada tahun 2027. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan, serta menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk kepentingan pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada, tetapi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan PAD, mempercepat pelayanan, serta mendukung program strategis nasional seperti pendataan aset dan lahan wakaf,” ujar Lis.
Lebih jauh, Lis berharap kerja sama ini mampu mendorong percepatan pemutakhiran data pertanahan, termasuk pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus penyelesaian status lahan di wilayah pesisir yang selama ini belum terdata secara resmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menegaskan komitmennya untuk menyukseskan agenda nasional tersebut. Ia menyebut, saat ini 82 persen bidang tanah di Tanjungpinang telah terdaftar, sementara sisanya yang tersebar di wilayah pesisir akan menjadi fokus penyelesaian melalui kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi ini akan mempercepat proses validasi dan integrasi peta. Target kami adalah seluruh tanah terdaftar dan terpetakan secara digital agar ke depannya tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik pertanahan,” tegas Yudi.
Penandatanganan kerja sama ini menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan yang transparan, efisien, dan berbasis data — menjadi fondasi penting bagi pembangunan kota yang berkelanjutan. (RK9)
Editor: Dana Asmara







