Menu

Mode Gelap
Wilayah Perbatasan Indonesia Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi Polsek Rangsang Tanam Jagung Pipil, Kapolsek Gunawan : Kita Berperan Aktif Polsek Rupat Gelar Sidak Cek Urine di Pangkalan Nyirih, Seluruh Aparatur Desa Negatif Narkoba DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Perubahan Ranperda Persampahan Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tegaskan Batas, Pedagang Bintan Center Diberi Batas Waktu Hingga 10 Juli

badge-check


					Satpol PP menggelar sosialisasi kepada pedagang kaki lima di wilayah Pasar Bintan Center. F: Ist Perbesar

Satpol PP menggelar sosialisasi kepada pedagang kaki lima di wilayah Pasar Bintan Center. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Pasar Bintan Center. Dalam upaya penataan kota, Satpol PP menggelar sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) pada Senin, 7 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Fery Andana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada 7 April 2025, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Dalam surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT, dijelaskan bahwa penggunaan jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sosialisasi ini untuk memberi kesempatan kepada pedagang agar menyesuaikan diri sebelum dilakukan penindakan,” ujar Fery Andana di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Setiap orang dilarang menggunakan jalan dan trotoar tidak sesuai fungsi aslinya.
  • Dilarang berjualan atau meninggalkan gerobak dagangan di jalur hijau, taman kota, atau fasilitas umum tanpa izin resmi.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerintah memberi waktu hingga 10 Juli 2025 bagi para pedagang untuk menertibkan sendiri lapaknya. Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan pasar yang tertib, nyaman, dan mendukung estetika kota Tanjungpinang sebagai wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 006 Tanjungpinang Timur Kangkangi Juknis O2SN, Hak Atlet “Dikebiri”

5 Mei 2026 - 10:49 WIB

Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti

30 April 2026 - 06:33 WIB

Misni Resmi Jadi Sekda, Tonggak Baru Kepemimpinan Perempuan di Kepri

28 April 2026 - 07:53 WIB

Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi

27 April 2026 - 13:08 WIB

Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat

26 April 2026 - 16:31 WIB

Trending di Tanjungpinang