RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Pasar Bintan Center. Dalam upaya penataan kota, Satpol PP menggelar sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) pada Senin, 7 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Fery Andana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada 7 April 2025, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dalam surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT, dijelaskan bahwa penggunaan jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sosialisasi ini untuk memberi kesempatan kepada pedagang agar menyesuaikan diri sebelum dilakukan penindakan,” ujar Fery Andana di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- Setiap orang dilarang menggunakan jalan dan trotoar tidak sesuai fungsi aslinya.
- Dilarang berjualan atau meninggalkan gerobak dagangan di jalur hijau, taman kota, atau fasilitas umum tanpa izin resmi.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pemerintah memberi waktu hingga 10 Juli 2025 bagi para pedagang untuk menertibkan sendiri lapaknya. Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan pasar yang tertib, nyaman, dan mendukung estetika kota Tanjungpinang sebagai wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. (RK9)
Editor: Dana Asmara







