RiauKepri.com, SIAK- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak, Riau, berinisial Ibr (41), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Siak karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Ahad dini hari, (6/7/2025), sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Pusako RT 004 RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 4,62 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Ibr,” ujar AKBP Eka dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumahnya dan diduga sedang menunggu pembeli. Dari hasil interogasi, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Hdr.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, Ibr telah diamankan di Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Polisi juga masih memburu pemasok sabu kepada tersangka.
“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia, akan kami lakukan tanpa pandang bulu, termasuk oknum ASN,” ungkap Kapolres. (RK1)







