RiauKepri.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp5,66 triliun hingga akhir Mei 2025. Jumlah tersebut setara dengan 31,88% dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa target penerimaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya akibat penyesuaian kebijakan sesuai Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Sejak Januari 2025, administrasi perpajakan untuk masa pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak cabang dilakukan secara terpusat dengan NPWP sesuai domisili,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, penerimaan bruto pajak per Mei 2025 tercatat tumbuh 5,65% dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, kelompok pajak utama seperti PPN mengalami kontraksi sebesar 10,6% dan PPh turun 2,63%. Penurunan tersebut terutama berasal dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.
Pertumbuhan signifikan justru terjadi pada kelompok pajak lainnya yang naik 33,61%, didorong oleh penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Mei 2025 mencapai 76,18% dari target 443.506 SPT. Total yang telah dilaporkan sebanyak 344.615 SPT, terdiri dari 275.061 SPT Orang Pribadi Karyawan, 49.042 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 20.512 SPT Badan.
“Kami mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunan. Ini menunjukkan kesadaran pajak masyarakat Riau semakin baik,” ujar Bambang.
DJP Riau berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga, dan asosiasi guna memenuhi target penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi tahun 2025. (RK5)
Editor: Dana Asmara







