RiauKepri.com, LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd, memimpin rapat pembahasan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD) berupa bangunan dan peralatan mesin produksi olahan kelapa di Sentra IKM Kelapa, Desa Resang, Selasa (15/07/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat, khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor pengolahan kelapa.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah klausul penting dalam NKB dan PKS dibedah secara rinci. Di antaranya terkait ruang lingkup kerjasama, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pemanfaatan aset, serta aspek hukum dan pengawasan pelaksanaan perjanjian.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menjadikan Sentra IKM Kelapa Desa Resang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berdaya saing. Selain itu, ini juga mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan,” ujar Zainal Abidin.
Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, Kabag Hukum dan staf, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Inspektorat, serta sejumlah undangan lainnya. (RK10)
Editor: Dana Asmara







